Dasar Penetapan Pengurus LK3S Kabupaten Bandung

LEMBAGA KOORDINASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSISL

( L K K K S )

KABUPATEN BANDUNG


Sekretariat : Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang, Km 17, kode pos 40911, Telpon/Fax (022)5897194

I. Dasar dan Landasan Hukum

Keputusan Bupati Bandung, No. 465/Kep.515-Sosial/2016, tentang Penetapan Pengurus Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial sebagai Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bandung Periode Tahun 2016 - 2021.

Akta Notaris K3S Kabupaten Bandung, oleh Purnawati Tenasura, SH, Noomor 1 Tahun 2001.

II. Tujuan Umum

Tujuan di bentuknya Lembaga Kordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial, adalah untuk tercapainya pembangunan Kesejahteraan Sosial yang mapan guna menuju masyarakat Kabupaten Bandung yang Maju, mandiri, sejahtera lahir dan bathin, diperlukan usaha kesejahteraan sosial yang di laksanakan oleh Organisasi Sosial sebagai wadah kelembagaan, peranan dan partisipasi masyarakat.


III. Tujuan Khusus

1. Meningkatkan kemandirian Organisasi Sosial/Lembaga Sosial Masyarakat yang berada di Wilayah Kabupaten bandung sebagai ujung tombak dalam mengentaskan permasalahan kesejahteraan sosial.

2. Meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan orsos/LSM, Usaha Kesejahteraan Sosial dengan pihak terkait.

3. Mengembangkan pelayanan dan perlindungan terhadap para penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial(PMKS) yang berada di Wilayah Kabupaten Bandung.

4. Meningkatkan kemampuan PMKS agar dapat berfungsi sosial selaras dengan peran dan tanggung jawab sosialnya.


IV. Sasaran

1. Organisasi Sosial / Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.

2. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

3. Tokoh Madyarakat, pengusaha, Instansi terkait dan Lembaga Pendidikan.


V. Visi dan Misi

Visi

Meningkatkan taraf kesejahteraan Sosial oleh dan untuk masyarakat Kabupaten Bandung, khusnya penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menju masyarakat Kabupaten Bandung yang mandiri dan berdaya saing.

Misi

1. Mengembangkan dan mendayagunakan peran Orsos/LSM sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial.

2. Meningkatkan kualitas dan mengembangkan jaringan kerja antara orsos/LSM UKS dengan pihak terkait.

3. Membangun pola pola pelayanan bantuan dan perlindungan sosial dalam rangka mencegah dan menanggulangi permasalahan Kesejahteraan Sosial.

4. Memberdayakan individu, Keluarga, Kelompok Masyarakat yang kurang beruntung atau PMKS dan Orsos/LSM UKS untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab sosialnya.


VI. Program Kerja

1. Peningkatan Konsultasi, koordinasi dan kerjasama.

2. Peningkatan Partisipasi Masyarakat.

3. Pengembangan Kemitraan.

4. Pemberian Bantuan Kegiatan Sosial.


VII. Tugas Pokok

1. Bersama Pemerintah Kabupaten Bandung dan Instansi terkait mengusahakan meningkatkan Kesejahteraan Sosial dengan mengkoordinasikan, membina dan mengembangkan UKS yang dilaksanakan oleh Orsos/LSM UKS.

2. Bersama Pemerintah Kabupaten Bandung dan instansi terkait mengkoordinadikan dan mengembangkan methodologi dan riset serta penggalian sumber dana untuk kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial di Tingkat Kabupaten Bandung berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku.


VIII. Fungsi

1. Sebagai pusat Informadi bidang Kesehahteraan Sosial di Kabupaten Bandung.

2. Menyebarluaskan pemahaman Kesejahteraan Sosial kepada Masyarakat.

3. Memonitor, mengembangkan, mendukung kegiatan Orsos/LSM UKS.

4. Sebagai mitra kerja pemerintah Kabupaten Bandung dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan Kegiatan Sosial yang dilaksanakan oleh Orsos/LSM UKS.

5. Menyelenggarakan Forum Komunikasi dan Konsultasi dalam upaya menumbuh kembangkan UKS.

6. Menggali potensi dan sumber dana untuk kegiatan usaha Kesejahteraan Sosial di Tingkat Kabupaten Bandung berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

7. Menyusun Laporan Penyelenggaraan UKS yang di laksanakan oleh Orsos/LSM UKS sebagai bahan madukan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.


IX. Susunan Pengurus


Pelindung         : Bupati Bandung

Pembina           : Kepala Dinas Sosial  

                             Kabupaten Bandung

Penasehat.    : Ny. Hj. Iyan Obar Sobarna

Ketua             : Ny. Hj. Nia Kurnia Agustina

Wakil Ketua : H.Akang Permana, SP.MM

Sekretaris    : Dodi Hidayat, M.Si.

Bendahara   : Hj. Martini Arifin

Staf Sekretatiat : Uwen Rukmana

                                 Rohana


Bidang I. 

Penelitian dan Pengembangan UKD

1. Deni Sihabudin

2. Sa'diah A.MD

3. Rika Sulastri


Bidang II

Informasi, Koordinasi dan Pengembangan UKS

1. Richart Edison

2. Dadang, SH.

3. Hj. Imas Sofian


Bidang III

Pengembangan Potensi, Peran Serta Masyarakat dan Penggalian Sumber Dana

1. Drs. Yanuar Mawengkang

2. Ny. Hj. Haryati Sofyan

3. M. Soleh
















Komentar